G E R I N D R A

Kamis, 25 Desember 2008

Gerindra: MK Permudah Kerja KPU

Penghapusan pola nomor urut dalam penetapan caleg terpilih sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi membuat peluang setiap caleg lebih besar. Penerapan sistem suara terbanyak ini juga mempermudah kerja KPU dalam penghitungan perolehan suara caleg.

"Saya kira kerjaan KPU lebih ringan karena berpedoman suara terbanyak," kata Sekjen Partai Gerindra saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Rabu (24/12).

Sebelumnya, ujar Muzani, Gerindra mengunakan sistem nomor urut. Sejak ditetapkannya keputusan MK itu, Gerindra harus mengubahnya menjadi suara terbanyak.

Saat ini, lanjut Muzani, semua caleg di setiap tingkatan memiliki bobot yang sama. Setiap caleg memiliki peluang yang sama untuk bisa berhasil meraih kursi.

Muzani menambahkan, Gerindra mendorong setiap calegnya untuk meningkatkan produktivitas kampanye. Caleg yang berada di nomor urut bawah harus terus melakukan sosialisasi mengenai dirinya dan partai. Begitu pula dengan caleg nomor jadi tidak boleh bersantai-santai karena bisa tersalip oleh caleg nomor urut bawah.

"Tadinya diperkirakan si A, si B, dan si C yang akan jadi anggota dewan, ternyata harus direvisi. Semua caleg harus giat bekerja," paparnya.

Tidak bisa dipungkiri dengan dihapuskannya sistem nomor urut akan menimbulkan persaingan sesama caleg dalam satu partai. Misalnya, kata Muzani, seorang ketua DPC atau DPD yang berada di nomor urut jadi kalah suara dengan sesama caleg nomor bawah. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik.

"Masak seorang yang mengurus dan menentukan kebijakan partai kalah dengan seorang yang bukan dari struktur pengurus partai. Semua caleg harus bisa menerima kenyataan ini dan bersaing sehat," ujarnya. (inilah)

KPU: Sistem Suara Terbanyak Lebih Kualitatif

Meski masih kontroversial, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan sistem suara terbanyak, sekaligus menghapus sistem nomor urut seperti diatur pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu, dinilai KPU sebagai sebuah kemajuan.

"Tahun ini kita kualitatif, jadi lebih enak. Kalau kemarin mungkin jadi perdebatan. Misalnya si A suara terbanyak 40 persen, yang satu 30 persen, Tapi quotanya cuma satu, yang dapat itu 30 persen karena nomor urutnya satu. Kalau sekarang tidak harus seperti itu," ujar anggota KPU Syamsul Bahri di

Kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu(24/12/2008).
Syamsul menambahkan, dengan keputusan MK ini secara otomatis keterwakilan pemilih perempuan sebanyak 30 persen tidak berlaku lagi.
"Memang diatur dalam UUD 1945 bahwa keterwakilan perempuan 30 persen. Tapi berdasarkan ketetapan ini, pasal ini tidak ada artinya dan sudah tidak berpengaruh lagi," jelas dia.
Namun demikian, dalam keputusannya Selasa 23 Desember kemarin, MK memutuskan tetap mempertahankan Pasal 55 Ayat (2) UU Pemilu tentang ketentuan kuota perempuan sebesar 30 persen dan zipper system yang mengharuskan sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon pada setiap tiga orang bakal calon. (vivanews)

KPU Akan Atur Dana Kampanye Caleg

"Nanti kewajiban caleg melaporkan aktivitas cash flow dana kampanye ke partai."

Putusan Mahkamah Konstitusi menerapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak akan mendorong kompetisi antar calon. Efeknya tentu saja, para calon berlomba-lomba mengumpulkan dana kampanye.

Komisi Pemilihan Umum menyadari itu dan berencana mengatur dana kampanye calon meski Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu hanya mengatur dana kampanye partai. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary berpikiran dana kampanye caleg harus dilaporkan ke partai.

"Kalau menurut KPU, ya peserta Pemilu tetap partai. Jadi yang wajib lapor dana kampanye ya partai. Mungkin itu bisa jadi masukan bahwa nanti kewajiban caleg melaporkan aktivitas cash flow dana kampanye ke partai," ujar Hafiz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2008.

Sampai Desember ini, KPU masih menyiapkan peraturan audit dana kampanye partai. Keterlambatan ini sudah dikritik sejumlah pemerhati Pemilu, karena putaran kampanye Pemilu 2009 sudah semakin dekat tapi KPU belum kunjung membuat aturan audit dana kampanye. (vivanews)

Prabowo - Titiek Mesra Saat Melayat

Meninggalnya ibunda Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dora Sigar, membuat mantan istri Prabowo, Siti Hardijanti atau Mbak Titiek ikut melayat. Bahkan keduaya masih terlihat hangat dan mesra.

Sejak tiba di rumah duka Jl Metro Kencana IV, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Titiek langsung disambut Prabowo dan adiknya Hashim Djojohadikusumo. Salam cium pipi kanan dan kiri keduanya langsung bertemu. Senyuman juga masih tertebar pada kedua mantan pasutri ini. Bahkan hingga hendak pulang, Prabowo menghantar hingga mobil tanpa rasa canggung.

"Titik katanya mau ke Paris yah," kata Prabowo sembari berjalan menghantarkan mantan istrinya ini pulang. Kemudian disambut anggukan dan jawaban "Iyah."

Prabowo dan Titiek kemudian terlibat percakapan kecil hingga menuju pagar halaman rumah Prabowo. Kemudian salam cipika-cipiki kembali mengiringi perpisahan kedua mantan pasutri ini, hingga Titiek memasuki mobil VW Carravelle warna hitam yang sudah menunggu di depan pagar.

Saat ditanya komentarnya tentang ibunda Prabowo, Titiek enggan memberikan. "Ngga usah yah, sudah malam," ujar Titiek. Prabowo pun juga menimpali "Ngga usah-ngga usah, sudah-sudah," ujar Prabowo sambil menutup pintu mobil.

Sebelumnya, keluarga Cendana, Bambang Trihatmojo juga melayat ke rumah duka. Suami artis Mayangsari yang memakai kemeja biru kotak-kotak ini tiba pukul 22.41 WIB.

Begitu juga capres PBR Rizal Ramli yang tiba pukul 22.54 WIB dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin.

Bambang Tri meninggalkan rumah duka pukul 23.00 WIB. Tidak ada statement yang keluar dari putra mantan presiden Soeharto ini. Dia hanya bersalaman dengan Hashim dan langsung masuk ke mobilnya. (Inilah.com)



MK Putuskan Suara Terbanyak Caleg

Caleg yang bertarung di Pemilu 2009 kini tak bisa berleha-leha lagi. MK menghapus sistem nomor urut dalam UU Pemilu dan penetapan caleg terpilih kini berdasarkan suara terbanyak.

Demikian putusan MK atas uji materiil UU 10/2008 tentang Pemilu pasal 214 huruf a, b, c, d dan e.

"Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU 10/2008 maka permohonan pemohon dikabulkan," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusannya di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/12).

Dalam putusannya MK menilai, pasal tersebut hanya menguntungkan para caleg yang berada di nomor urut jadi yakni 1, 2, dan 3. Sedangkan, caleg yang berada di nomor urut buntut meski mendapatkan suara terbanyak, tapi perolehan suaranya itu diberikan kepada nomor urut jadi.

Hakim konstitusi Arsyad Sanusi menjelaskan, pasal 214 huruf a, b, c, d, e yang menentukan pemenang adalah yang memiliki suara di atas 30 persen dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inskontitusional, bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pasal tersebut, lanjut Arsyad, tidak adil karena mengandung standar ganda yang memaksakan pemberlakukan hukum yang berbeda dalam kondisi yang sama.

"Yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg," kata Arsyad.(Inilah.com)


Rabu, 24 Desember 2008

Manifesto Perjuangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Mukadimah

Bahwa cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, merupakan tujuan bersama dari seluruh rakyat Indonesia.

Cita-cita kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, serta membangun segala kehidupan secara seimbang lahir dan batin dengan landasan Pancasila.

Selanjutnya kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut pembaruan terus-menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan zaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.

Dalam menghadapi perkembangan zaman dan globalisasi, identitas dan jatidiri bangsa tetap menjadi fondasi utama untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan tatanan baru. Terjadinya penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 di berbagai bidang perlu dikoreksi. Haluan baru dan tatanan baru bagi kehidupan bangsa dan Negara Republik Indonesia harus dilandaskan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Hakikat tatanan baru adalah sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang terus-menerus dalam rangka melaksanakan Pancasila dan UUD 1945.

Sejak Proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia masih bergulat memerangi kemiskinan dan kemelaratan serta berjuang untuk tegaknya keadilan. Sistem politik dan ekonomi tidak mampu menutup kesenjangan antara kaum miskin dan kaum kaya, yang akhirnya menciptakan jurang ketidakadilan. Ketika kondisi mayoritas rakyat berkubang dalam penderitaan, sistem politik kita tak kunjung mampu merumuskan dan melaksanakan kebijakan politik, sosial, dan ekonomi untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia. Sistem politik kita tidak mampu membangun kepemimpinan nasional yang kuat, yang dapat mengantarkan rakyat Indonesia ke gerbang kemakmuran yang berkeadilan.

Pada sisi lain, sejak era reformasi, sistem perekonomian kita semakin liberal dan kapitalistik. Sistem ekonomi kerakyatan yang diletakkan dasarnya oleh para pendiri bangsa melalui Pasal 33 UUD 1945 semakin ditinggalkan. Kondisi ini telah menyebabkan kehidupan rakyat pada umumnyajauh dari kesejahteraan. Kekayaan alam menjadi lahan pertarungan perebutan pengaruh diantara kekuatan-kekuatan politik dan kekuatan asing, tidak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jumlah kemiskinan dan pengangguran tetap menjadi masalah utama. Karena itu, tidak ada pilihan lain, kita harus mewujudkan kemandirian bangsa dengan membangun sistem ekonomi kerakyatan.

Budaya bangsa harus menjadi jati diri dan kekuatan bersama. Wawasan kebangsaan mempererat persatuan dan kesatuan manusia Indonesia. Perbedaan di antara kita tidaklah menjadi sebab untuk terpecah belah, tetapi hendaknya menjadi rahmat dan kekuatan bangsa Indonesia.

Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) hadir di tengah masyarakat karena terpanggil untuk memberikan amal baktinya kepada Negara dan rakyat Indonesia. Partai GERINDRA adalah partai rakyat yang berjuang untuk tegaknya Pancasila, UUD 1945 sebagaimana ditetapkan pada 18 Agustus 1945, dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai GERINDRA adalah partai rakyat yang mendambakan Indonesia yang bangun jiwanya, dan bangun badannya. Partai GERINDRA adalah partai rakyat yang bertekad memperjuangkan kemakmuran dan keadilan disegala bidang.

Partai GERINDRA menyatakan diri tampil di pentas demokrasi untuk perubahan kepemimpinan nasional, dan perubahan tata laksana penyelenggaraan Negara. Partai GERINDRA mendukung segala upaya untuk pembangunan bangsa (nation building) dan karakter manusia Indonesia. Partai GERINDRA bertekad memerdekakan rakyat Indonesia dari penjajahan ekonomi dan politik yang membelenggu dan merampas kehormatan manusia Indonesia. Partai GERINDRA menjunjung tinggi kebebasan intelektual sebagai amanah Pancasila dan UUD 1945. Partai GERINDRA memposisikan diri sebagai partai gerakan yang mandiri, produktif, dan berpijak pada kearifan lokal, dalam upaya menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Sebagai gerakan, Partai GERINDRA senantiasa berjuang bersama rakyat serta menjadikan kekuatan rakyat sebagai kekuatan utama dalam membangun bangsa dan masyarakat Indonesia.

Kamis, 18 Desember 2008

Caleg Berebut Suara Kader PMII

BANYUWANGI-Caleg mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saling berebut simpati dari para yuniornya. Mereka beradu argumentasi dengan menawarkan program yang paling menarik untuk dipilih dalam Pemilu 2009.

Kampanye itu terjadi dalam acara debat caleg di aula KHR As'ad Syamsul Arifin STAI Ibrahimy Genteng, kemarin. Para caleg yang berdebat itu adalah caleg DPRD Banyuwangi dari PKB Khusnan Abadi dan caleg DPR Syaiful Bahri Ansori dari Partai Golkar. Sedangkan perwakilan perempuan adalah caleg DPR dari Partai Gerindra Durrotun Nafisah.

"Sahabat-sahabat PMII memang independen dalam gerakannya, tapi dalam pileg nanti jangan sia-siakan hak pilihnya. Ada seniornya yang maju," seru Nafis.

Nafis berharap, para kader PMII Banyuwangi bisa berpikir realistis. Tanpa diminta, mereka sudah tahu siapa caleg yang harus dipilih. "Satu-satunya kader PMII Banyuwangi yang berangkat ke DPR RI, hanya saya dan nomornya jelas. Jadi, mengapa harus melihat yang lain," cetus mahasiswi Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta itu.

Tidak kalah, Syaiful mengajak peserta tidak terjebak isu nomor urut caleg. Sebab dengan mengumpulkan angka 30 persen dari jumlah kuota suara kursi DPRD, seorang caleg bisa melaju menjadi wakil rakyat. "Jadi nggak usah mempermasalahkan nomor urut, kita yakin bisa meraih suara 30 persen lebih," tegas lelaki asal Kecamatan Ambulu, Jember itu.

Khusnan justru tidak merasa bersaing dalam debat tersebut. "Kebetulan saya satu-satunya caleg DPRD, jadi nggak perlu ngoyo adu argumentasinya," ujar sekretaris DPC PKB itu.

Kamis, 11 Desember 2008

Durrotun Nafisah, Caleg DPR-RI 2009


Salam kenal kepada para blogger maupun pembaca

PERKENALKAN saya, Durrotun Nafisah, SH adalah Caleg DPR RI Nomor Urut I (satu) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (5. Gerindra), Daerah Pemilihan Jawa Timur III (Dapil Jatim III) yang meliputi wilayah Kabupaten Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso.

Melalui blog ini, kepada para blogger dan pembaca sekalian dimanapun berada, saya mohon doa restu dan dukungannya agar kami bisa menjadi jembatan yang layak untuk mewujudkan cita-cita di lembaga legislatif.

Mungkin saja terdapat saudara-kerabat-keluarga maupun sahabat-kawan para pembaca sekalian yang berdomisili dan menjadi pemilih di Daerah Pemilihan Jawa Timur III (Dapil Jatim III) yang meliputi wilayah Kabupaten Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso, sudilah kiranya mereferensikan untuk memilih saya.


Hormat Saya,

Durrotun Nafisah, SH