G E R I N D R A

Kamis, 25 Desember 2008

KPU Akan Atur Dana Kampanye Caleg

"Nanti kewajiban caleg melaporkan aktivitas cash flow dana kampanye ke partai."

Putusan Mahkamah Konstitusi menerapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak akan mendorong kompetisi antar calon. Efeknya tentu saja, para calon berlomba-lomba mengumpulkan dana kampanye.

Komisi Pemilihan Umum menyadari itu dan berencana mengatur dana kampanye calon meski Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu hanya mengatur dana kampanye partai. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary berpikiran dana kampanye caleg harus dilaporkan ke partai.

"Kalau menurut KPU, ya peserta Pemilu tetap partai. Jadi yang wajib lapor dana kampanye ya partai. Mungkin itu bisa jadi masukan bahwa nanti kewajiban caleg melaporkan aktivitas cash flow dana kampanye ke partai," ujar Hafiz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2008.

Sampai Desember ini, KPU masih menyiapkan peraturan audit dana kampanye partai. Keterlambatan ini sudah dikritik sejumlah pemerhati Pemilu, karena putaran kampanye Pemilu 2009 sudah semakin dekat tapi KPU belum kunjung membuat aturan audit dana kampanye. (vivanews)

Tidak ada komentar: