G E R I N D R A

Kamis, 25 Desember 2008

KPU: Sistem Suara Terbanyak Lebih Kualitatif

Meski masih kontroversial, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberlakukan sistem suara terbanyak, sekaligus menghapus sistem nomor urut seperti diatur pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu, dinilai KPU sebagai sebuah kemajuan.

"Tahun ini kita kualitatif, jadi lebih enak. Kalau kemarin mungkin jadi perdebatan. Misalnya si A suara terbanyak 40 persen, yang satu 30 persen, Tapi quotanya cuma satu, yang dapat itu 30 persen karena nomor urutnya satu. Kalau sekarang tidak harus seperti itu," ujar anggota KPU Syamsul Bahri di

Kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu(24/12/2008).
Syamsul menambahkan, dengan keputusan MK ini secara otomatis keterwakilan pemilih perempuan sebanyak 30 persen tidak berlaku lagi.
"Memang diatur dalam UUD 1945 bahwa keterwakilan perempuan 30 persen. Tapi berdasarkan ketetapan ini, pasal ini tidak ada artinya dan sudah tidak berpengaruh lagi," jelas dia.
Namun demikian, dalam keputusannya Selasa 23 Desember kemarin, MK memutuskan tetap mempertahankan Pasal 55 Ayat (2) UU Pemilu tentang ketentuan kuota perempuan sebesar 30 persen dan zipper system yang mengharuskan sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon pada setiap tiga orang bakal calon. (vivanews)

Tidak ada komentar: