G E R I N D R A

Kamis, 25 Desember 2008

MK Putuskan Suara Terbanyak Caleg

Caleg yang bertarung di Pemilu 2009 kini tak bisa berleha-leha lagi. MK menghapus sistem nomor urut dalam UU Pemilu dan penetapan caleg terpilih kini berdasarkan suara terbanyak.

Demikian putusan MK atas uji materiil UU 10/2008 tentang Pemilu pasal 214 huruf a, b, c, d dan e.

"Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU 10/2008 maka permohonan pemohon dikabulkan," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusannya di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/12).

Dalam putusannya MK menilai, pasal tersebut hanya menguntungkan para caleg yang berada di nomor urut jadi yakni 1, 2, dan 3. Sedangkan, caleg yang berada di nomor urut buntut meski mendapatkan suara terbanyak, tapi perolehan suaranya itu diberikan kepada nomor urut jadi.

Hakim konstitusi Arsyad Sanusi menjelaskan, pasal 214 huruf a, b, c, d, e yang menentukan pemenang adalah yang memiliki suara di atas 30 persen dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inskontitusional, bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pasal tersebut, lanjut Arsyad, tidak adil karena mengandung standar ganda yang memaksakan pemberlakukan hukum yang berbeda dalam kondisi yang sama.

"Yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg," kata Arsyad.(Inilah.com)


Tidak ada komentar: